"Kebetulan peraturan perundangan-undangan untuk Desember 2012 dan selanjutnya BPK wajib merahasiakan hasil audit itu sesuai KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 3 ayat 1," kata Hadi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Menurut Hadi, sbenarnya BPK ingin menginformasikan isi audit ke khalayak luas. Tapi itu akan sangat bertentangan dengan peraturan yang braku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit tahap dua BPK soal Proyek Hambalang ditunggu KPK. Lewat hasil audit itu akan diketahui berapa kerugian negara dalam pengerjaan proyek sarana olahraga tersebut.
Dalam dokumen setebal 77 halaman yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (23/8/2013) itu terinci sejumlah kejanggalan dan angka kerugian negara. Dokumen itu ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan J Widodo H Mumpuni.
Di laporan itu, di bagian pertama kesimpulan tertoreh angka Rp 471,707 miliar sebagai angka total lost, kerugian negara.
(kha/lh)