Audit II Proyek Hambalang, Ketua BPK: Kami Wajib Merahasiakan Hasilnya

Audit II Proyek Hambalang, Ketua BPK: Kami Wajib Merahasiakan Hasilnya

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 14:30 WIB
Jakarta - Ketua BPK, Hadi Poernomo baru saja tiba di kantor KPK untuk menyerahkan hasil audit proyek Hambalang tahap II. Namun BPK menolak mengungkap dan menjelaskannnya kepada publik.

"Kebetulan peraturan perundangan-undangan untuk Desember 2012 dan selanjutnya BPK wajib merahasiakan hasil audit itu sesuai KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 3 ayat 1," kata Hadi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Menurut Hadi, sbenarnya BPK ingin menginformasikan isi audit ke khalayak luas. Tapi itu akan sangat bertentangan dengan peraturan yang braku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu BPK secara subtantif tidak boleh memberikan," tegasnya.

Hasil audit tahap dua BPK soal Proyek Hambalang ditunggu KPK. Lewat hasil audit itu akan diketahui berapa kerugian negara dalam pengerjaan proyek sarana olahraga tersebut.

Dalam dokumen setebal 77 halaman yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (23/8/2013) itu terinci sejumlah kejanggalan dan angka kerugian negara. Dokumen itu ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan J Widodo H Mumpuni.

Di laporan itu, di bagian pertama kesimpulan tertoreh angka Rp 471,707 miliar sebagai angka total lost, kerugian negara.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads