Ketua Komisi III DPR Dorong KY Selidiki Lepasnya Koruptor Rp 369 M

Ketua Komisi III DPR Dorong KY Selidiki Lepasnya Koruptor Rp 369 M

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 14:27 WIB
Jakarta - Lepasnya koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan menyimpan tanda tanya besar. Terlebih Timan saat ini masih buron tetapi Mahkamah Agung (MA) tetap mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) itu.

"Saya dengar ada beberapa prosedur PK yang dilanggar. Silakan KY masuk untuk mengeceknya," kata ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas. Hingga saat ini Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.

"Ya dilacak saja dulu. Prinsipnya hakim itu tugasnya bukan untuk menghakimi tetapi mengadili. Kalau sekarang ada kasus kontroversial, maka lacak saja kejanggalannya," pungkas Pasek.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads