"Saya dengar ada beberapa prosedur PK yang dilanggar. Silakan KY masuk untuk mengeceknya," kata ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dilacak saja dulu. Prinsipnya hakim itu tugasnya bukan untuk menghakimi tetapi mengadili. Kalau sekarang ada kasus kontroversial, maka lacak saja kejanggalannya," pungkas Pasek.
(asp/van)