"TKI yang pulang tidak harus lapor. Kalau lapor kan primitif karena orang pulang harus lapor. Nah sekarang sudah terintegrasi dengan imigrasi. TKI yang pulang langsung tercatat," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
BNP2TKI menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan Kemenkum HAM dalam pengoperasian Sistem Komputerisasi TKI Luar Negeri (Sisko TKLN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyambut baik sistem baru ini.
"Harus kita akui bersama bahwa selama ini belum terbentuk sinergitas antar lembaga dan instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal yang masih harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang lain," sambut Amir.
(nik/try)