Sistem Imigrasi Online, TKI Pulang dari LN Tak Perlu Lapor

Sistem Imigrasi Online, TKI Pulang dari LN Tak Perlu Lapor

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 13:49 WIB
ilustrasi
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diberi kemudahan administrasi dalam mengurus kepulangan mereka dari luar negeri. Mereka kini tidak perlu melaporkan kepulangannya ke Tanah Air.

"TKI yang pulang tidak harus lapor. Kalau lapor kan primitif karena orang pulang harus lapor. Nah sekarang sudah terintegrasi dengan imigrasi. TKI yang pulang langsung tercatat," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

BNP2TKI menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan Kemenkum HAM dalam pengoperasian Sistem Komputerisasi TKI Luar Negeri (Sisko TKLN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jumhur, BNP2TKI telah terhubung secara online dengan 428 kabupaten atau kota se-Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran dan pengurusan administrasi TKI dan calon TKI bisa lebih mudah.

Di tempat yang sama, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyambut baik sistem baru ini.

"Harus kita akui bersama bahwa selama ini belum terbentuk sinergitas antar lembaga dan instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal yang masih harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang lain," sambut Amir.

(nik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads