Usep merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembebasan lahan dan relokasi pembangunan Pasar Hewan Terpadu Kabupaten Sumedang, sementara Sulaeman adalah anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang dan menyesalinya serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam uraiannya anggota Majelis Hakim Basari Budi menuturkan jika Atje terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatan yang dimilikinya yaitu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Pemkab Sumedang melakukan menganggarkan dana untuk kegiatan pembebasan lahan untuk relokasi dan pembangunan Pasar Hewan Terpadu di Desa Haurgomobong Kecamatan Pamulihan seluas 1,5 hektare dengan anggaran Rp 2 miliar.
"Anggaran untuk pembebasan lahan tersebut bersumber dari bantuan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 1,5 miliar dan dari APBD murni Pemkab Sumedang sebesar Rp 500 juta," ujar anggota majelis hakim Basari Budi saat membacakan uraian fakta persidangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Atje membentuk satuan pelaksana teknis yang diantaranya bertugas menginventarisir lahan yang terkena kegiatan untuk program pembangunan Pasar Hewan Terpadu.
Para pemilik tanah yang lahannya masuk dalam lahan yang akan dijadikan Pasar Hewan terpadu itu kemudian mendapatkan sosialisasi dan musyawarah hingga para pemilik tanah bisa menerima kegiatan tersebut. Namun dalam kegiatan tersebut, Atje tidak pernah sekalipun menghadirinya.
Atje kemudian menyerahkan dokumen untuk pencairan dana pada Usep sebagai KPA agar segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Padahal dokumen tersebut belum lengkap yaitu belum ditandatangani oleh Wakil P2T dan Kepala Dinas Pertanahan. Namun Usep melalui bendahara tetap mengeluarkan dana tersebut," katanya.
Dana tersebut kemudian diserahkan pada sejumlah pemilik lahan yang totalnya mencapai Rp 1,78 miliar. Namun ternyata, beberapa pemilik lahan yang menerima uang penggantian pembebasan lahan tersebut bukanlah pemilik asli lahan. Melainkan orang-orang orang suruhan Sulaeman yang membeli lahan agar mendapat keuntungan atas kegiatan tersebut.
Baik Usep maupun Sulaeman juga mendapatkan vonis yang sama dengan Atje. Selain vonis hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan, ketiganya juga dibebankan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
(tya/try)