MA Harus Jelaskan ke Publik Soal Lepasnya Koruptor Rp 369 Miliar

MA Harus Jelaskan ke Publik Soal Lepasnya Koruptor Rp 369 Miliar

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 11:14 WIB
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) tidak tiarap atas lepasnya Sudjiono Timan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pucuk pimpinan tertinggi MA pun diminta tampil untuk memberikan klarifikasi.

"Salah satu yang penting, pimpinan memberikan klarifikasi karena itu berasal dari MA," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).

Suparman mengkhawatirkan respon miring dari masyarakat atas putusan itu membuat citra para hakim agung terseret. Hal ini mungkin saja terjadi jika Ketua MA Hatta Alie tidak merespon cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hakim agung terus begini, lama-lama masyarakat tidak hormat. Putusan Timan di tingkat kasasi memuaskan. Jadi masih ada hakim seperti Artidjo Alkostar dan Sri Murwahyuni itu bermutu yang memegang teguh integritas. Itu kan membuat kita menjadi optimis hidup di negeri ini. Tapi ketika ada hakim lain seperti PK ini, bisa pendek umur kita," kata Suparman.

Sementara itu, KY akan menyelidiki dua laporan miring seperti dugaan suap di balik putusan PK yang melepaskan Timan dengan kerugian negara sebesar Rp 369 miliar. Jika laporan tersebut benar, ancaman pidana mengancam para hakim.

"Kalau terbukti dan bisa dibuktikan, mereka akan dipecat dan diproses secara pidana," tutup Suparman.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads