Izin Periksa 3 Kepala Daerah Korup Segera Dikirim ke Polda
Senin, 01 Nov 2004 13:26 WIB
Jakarta - Mabes Polri tidak akan menahan surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa 3 kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Mabes akan segera meneruskan surat izin itu ke Polda setempat yang memintanya. "Kalau diterima akan secepat mungkin diteruskan surat izin itu ke Polda. Apalagi ini merupakan upaya penanganan 100 hari. Tak mungkin kita berlama-lama," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman.Hal itu disampaikan Paiman saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/11/2004). Presiden SBY, Sabtu (30/10/2004) telah menandatangi surat izin untuk memeriksa tiga kepala daerah yakni Walikota Depok, Bupati Nabire dan Bupati Banyuwangi. Polda Metro Jaya yang akan memeriksa walikota Depok, mengaku belum menerima surat tersebut. Paiman mengaku tak tahu apakah surat itu sudah diterima Mabes Polri atau belum. Dijelaskan, secara prosedural semua surat diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri dan kemudian akan diteruskan ke Kapolri. Dari situ baru Kapolri akan meneruskan ke Polda yang memintanya."Saya belum tahu (sudah diterima Mabes atau tidak). Kapolri sejak pagi tadi ke Aceh dan baru pulang nanti nalam. Namun bila surat diterima hari ini tentunya ada Wakil Kapolri Komjen Pol Adang Dorojatun yang akan meneruskan surat itu ke Polda setempat," jelas Paiman. Ditegaskan, Mabes Polri tidak akan mengambil alih dan memonitoring kasus korupsi di daerah. Kasus diserahkan kepada Polda setempat, kecuali jika Polda menyatakan tidak sanggup menanganinya.
(iy/)











































