Ini Pembelaan Eks Pengacara Soal Putusan Lepasnya Sudjiono Timan

Ini Pembelaan Eks Pengacara Soal Putusan Lepasnya Sudjiono Timan

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 08:52 WIB
Jakarta - M Assegaf, mantan pengacara Sudjiono Timan memberi pembelaan. Menurut Assegaf, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang PK yang melepaskan Timan sangat wajar. Dahulu di persidangan pertama di pengadilan negeri, putusan lepas juga diberikan karena keterangan Marie Muhammad.

"Kita di sidang dahulu di Pengadilan, tahun 2002 di Pengadilan Jakarta Selatan, menghadirkan Mr Clean, Pak Marie Muhammad. Dan keterangan Pak Marie, sangat positif," jelas Assegaf dalam keterangannya, Jumat (23/8/2013).

Assegaf saat itu membela Timan bersama Amir Syamsuddin. Namun untuk PK ini, dia dan Amir tak lagi memegang. Juga sudah tak kontak dengan Timan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keterangan Pak Marie saat itu perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) merugi, kemudian diambilalih Pak Timan dan untung, walau kemudian merugi lagi," jelas Assegaf.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sudjiono Timan lolos dari tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.

"Jadi ketika PK MA memutuskan lepas, jangan reaktif. Ini urusan perdata," jelasnya.

Sayangnya Assegaf tak tahu soal Timan yang melarikan diri. Dia mengaku tak kontak ketika vonis MA pada 3 Desember 2004 menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dalam putusan kasasinya.

"Mungkin Pak Timan saat itu di luar negeri, tidak dicekl dan MA terlalu terburu-buru dalam vonisnya," tutupnya.


(ndr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads