"Percuma saja kalau sudah diuji KIR, tapi sehari-hari tidak dirawat," kata Dirjen Perhubungan Angkutan Darat, Soeroyo Alimoeso saat dihubungi, Jumat (23/8/2013).
Menurut Soeroyo, uji KIR dilakukan 6 bulan sekali kepada angkutan umum. Tetapi, armada angkutan umum haruslah dicek setiap hari. Alasannya, angkutan umum menanggung beban orang banyak sehingga harus dalam kondisi fit setiap hari.
"Jadi sama seperti pesawat, setiap mau lepas landas harus dicek dulu. Nah, yang terjadi dengan bus ini tidak seperti itu," tuturnya.
Soeroyo juga mengatakan, kalau di Indonesia memang belum ada UU yang mengatur tentang kendaraan angkutan darat harus dicek setiap hari. Selain itu, belum ada juga UU yang mengatur tentang masa lamanya kendaraan angkutan darat layak jalan.
"Selama ini kalau buku ujinya dia lulus, tandanya layak jalan. Tapi nanti semoga saja akan segera diterbitkan PP untuk mengatur itu semua," ucapnya.
(rvk/nvc)











































