Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 00:57 WIB
Samarinda - Samarinda, Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 80 ribu butir pil koplo, Kamis (22/8/2013). Dua orang tersangka, Imron (40) dan Sofiansyah (47), kini mendekam di sel tahanan.

Keterangan diperoleh detikcom, penangkapan itu dilakukan siang tadi. Sofiansyah saat itu membawa kardus yang belakangan diketahui berisi 80 ribu butir pil koplo yang terbungkus dalam 80 bungkus berisi 1.000 butir koplo.

Petugas melakukan penyamaran dengan bertransaksi bersama Sofiansyah di sekitar Lapas Kelas IIA, Jl Jenderal Sudirman. Akhirnya, Sofiansyah dibekuk bersama kardus berisi puluhan ribu butir pil koplo yang dibawanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu kalau kardus itu isinya narkoba. Saya hanya disuruh Imron," kata Sofiansyah kepada wartawan, di Mapolresta Samarinda, Kamis (22/8/2013) malam.

Usai menangkap Sofiansyah, petugas bergegas memburu Imron. Akhirnya, dia juga dibekuk di sekitar rumahnya di Jl Biawan, Samarinda Ilir. Imron mengaku menugaskan Sofiansyah, membawa pil koplo itu ke pemesan berinisial Dr, penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda.

"Dia (Dr) pesan untuk dikirimnya lagi ke pekerja kapal di pedalaman Sungai Mahakam. Jadi, dia juga adalah perantara. Saya sudah 2 bulan ini bekerja seperti ini, 3 kali saya menjualnya. Pertama 10 ribu butir, kedua 20 ribu butir dan ketiga ini 80 ribu butir," ujar Imron.

"Pil koplo ini saya dapatkan dari teman juga, Rp 250 ribu per bungkus isi 1.000 butir. Saya jual Rp 300 ribu per bungkusnya. Tidak, ini tidak diedarkan ke pelajar," akunya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budianto Sik menjelaskan bahwa Sofiansyah, telah menjadi Target Operasi (TO) karena 2 kali bertindak sebagai kurir. Belakangan, barang haram itu didapatnya dari Imron.

"Dia (Sofiansyah) sudah 2 kali kami selidiki atas informasi masyarakat. Kami tangkap Sofiansyah, kemudian kami kembangkan dan kami dapatkan Imron," kata Bambang.

"Penyidik menjeratnya dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU RI tentang Kesehatan. Kedua tersangka kami tahan di sel tahanan sementara," tutup Bambang.


(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads