Polisi Tangkap Penjual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Industri

Polisi Tangkap Penjual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Industri

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 00:01 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Aparat kepolisian sektor Duren mengamankan penjual Solar bersubsidi ke perusahan industri di Pulogadung. Pelaku tertangkap saat razia di jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.

Kasus terungkap ketika Kapolsek Duren Sawit, Kompol Imran Gultom menginstruksikan anggotanya untuk menggelar razia di jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (22/8). Saat itu pihak kepolisian memberhentikan truk barang dengan nomor polisi B 9741 KBD yang telah dimodifikasi. Pelaku yang diketahui berinisial TM (39) saat diperiksa tidak dapat menujukan surat izin.

"Anggota langsung menyetop kendaraan tersebut lalu memeriksa ternyata membawa Solar. Saat kami, pengemudi yang berinisial TM,39 ditanya surat ijin ternyata tidak ada makanya kami akan amankan,"kata Imran saat dikonfirmasi Kamis (22/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sang supir pun terpaksa diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan untung Rp 2.000-2.500/ liter.

"Pengakuan tersangka Solar itu ia beli di kawasan Pulogadung dengan harga normal yakni Rp 5.500/liter. Oleh pelaku dijual dengan harga antara Rp 7 ribu hingga Rp 7,500/liter terhadap sesorang yang telah menunggu di Pulogadung," tuturnya.

Imran menduga aksi jual beli bahan bakar bersubdi ini telah dilakukan selama empat bulan terakhir. Kebanyakan para pembeli merupakan pengusaha kelas menengah di Kawasan Industri Pulogadung dan Cakung.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa penadahnya,"katanya.

Pihaknya telah menetaplan tersangka terhadap supir truk tersebut. Selain bahan bakar Solar sebanyak 90 liter pihaknya juga menyita truk yang digunakan pelaku untuk membawa Solar.

"Tersangka dapat dijerat Undang-Undang Migas No.22/2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.


(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads