Hasil Pertemuan Lembang Sepakati Indoguna akan Bantu Keuangan PKS

Sidang Fathanah

Hasil Pertemuan Lembang Sepakati Indoguna akan Bantu Keuangan PKS

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 22:53 WIB
Hasil Pertemuan Lembang Sepakati Indoguna akan Bantu Keuangan PKS
Jakarta - Persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah mengungkap mengenai pertemuan Lembang. Dalam pertemuan yang dihadiri Hilmi Aminuddin, Luthfi Hasan dan Mentan Suswono itu disebut menyepakati agar Indoguna akan membantu keuangan PKS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Elda Devianne Adiningrat kepada penyidik KPK. Kesaksian itu dibacakan lagi oleh hakim I Made Hendra.

"Bahwa pertama Maria Elisabeth Liman akan membantu dalam kuota dan mentan akan mempelajari situasi," ujar Hakim Made, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin, kedua, kata hakim Made, pihak Elisabeth diminta untuk memberikan timbal balik kepada PKS.

"Maria Elisabeth Liman akan komit untuk membantu PKS," kata Made.

Elisabeth mendapatkan informasi tersebut dari Ahmad Fathanah. Nama terakhir menjadi salah satu peserta pertemuan Lembang.

Terkait pertemuan Lembang ini, telah menjadi fakta yang berkekuatan hukum dan menjadi pertimbangan dalam amar putusan bersalah untuk dua direktur PT Indoguna Arya dan Juard Effendi. Hakim dalam sidang itu menyatakan eks presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq membantu PT Indoguna Utama setelah adanya pertemuan di Lembang.

"Pada tanggal 29 Desember 2012, Ahmad Fathanah bertemu dengan Maria dan Elda kembali menegaskan kesediaan Luthfi Hasan Ishaaq untuk membantu PT Indoguna sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang," ujar hakim Sutikno membacakan fakta hukum di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/7/2013).

Majelis hakim sampai saat ini masih bergantian membacakan fakta hukum dan nantinya akan membacakan vonis untuk Arya dan Juard. Sebelumnya dua terdakwa dituntut oleh jaksa KPK dengan tuntutan pidana 4,5 tahun penjara.

"Majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang ada di persidangan setelah dihubungkan satu sama lain, majelis membacakan fakta-fakta hukum di persidangan," kata Sutikno.

(/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini