"Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa. Baik, terdakwa satu, dua, maupun tiga. Selain itu juga, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Kol (Chk) rohmad saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Ringroad Tmur Banguntapan Bantul, Kamis (22/8/2013).
Rohmad mengatakan pihaknya berkeyakinan Serda Ucok mengalami stress disorder. Meski begitu, terdakwa satu tidak perlu dilakukan tes secara langsung untuk mengetahui kondisi kejiwaannya apakah mengalami stress disorder atau tidak. Namun, hal itu dapat diketahui dari informasi orang-orang di sekitarnya mengenai perilakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kalau ada pertanyaan, bagaimana seorang psikiater menetapkan seorang pelaku terkena disorder. Jawabannya, lanjut Rohmad, dengan menganalisis alasan pelaku dalam melakukan tindakannya. Ahli psikologi forensik, di hadapan persidangan juga mengatakan, tidak perlu melakukan tes secara langsung.
"Cukup hanya mendapat informasi perilaku orang tersebut," katanya,
Dari keterangan ahli psikologi lanjut dia, orang awam pun akan tahu dan melihat seseorang mengalami hilang akal atau gila. Hal ini juga berlaku pada terdakwa satu, Ucok, yang sebelum melakukan tindakannya di Lapas, dari keterangan para saksi, terlihat emosional, termenung dan sedih.
Selain itu, saat melakukan tembakan kepada korbannya, ia menggunakan peluru secara berlebihan. Hal itu sudah menyalahi faktor keamanan dan efisiensi. "Hal lainnya, dirinya meminta selebrasi dengan bercara tepuk tangan," katanya.
Rohmad mengatakan tim penasihat hukum menyayangkan, oditur yang menolak didatangkannya saksi hukum pidana dengan alasan yang melakukan peradilan kasus ini sudah termasuk ahli hukum pidana.
Oditur juga dianggap tidak memiliki rasa tanggung jawab secara hukum. Sebab, dalam sidang agenda replik, oditur menyebutkan menyerahkan semuanya pada majelis hakim. Seharusnya, ada argumen teori hukum, azas, dan yurisprudensi. "Otmil (Oditur Militer) berada dalam kebingungan, tidak sistematis," katanya.
Pembacaan duplik dilakukan selama lebih kurang 2,5 jam. Menjelang akhir pembacaan, terdengar 8 kali tepuk tangan riuh dari pengunjung sidang. Mereka mendukung duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
(bgs/try)