"Tadi sekitar pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Agung Novianarda," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Menurut Johan, Agung dijemput paksa oleh KPK di Pekanbaru, Riau. Dia terpaksa harus dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung merupakan bendahara swasta yang diketahui sebagai pihak perusahaan rekanan proyek pengadaan IT di perpustakaan UI.
"Dia diperiksa sebagai saksi, kemungkinan dia salah satu rekanan dalam pembangunan instalasi IT di perpustakaan UI," tuturnya.
KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.
(kha/lh)










































