"Mudah-mudahan kita diizinkan untuk menghadiri Sertijab untuk 16 September," ujar Dada Rosada usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Dada menyerahkan masalah perizinan itu ke pihak KPK. Dia juga masih menunggu DPRD Bandung mengajukan surat permohonan izin ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak KPK telah menyatakan akan melihat peraturan tentang Sertijab. Lembaga anti korupsi itu masih mengkaji apakah kehadiran Dada Rosada adalah hal wajib.
"Kita akan lihat dulu peraturannya nanti, dia wajib datang apa tidak. Kalau tidak wajib datang ya tidak akan diberikan izin dan apakah ketidak hadirannya akan membatalkan acara," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Sebelumnya, wakil walikota Bandung Ayi Vivananda berharap KPK bisa menangguhkan penahanan kepada Dada untuk sementara waktu dengan pertimbangan hukum. Alasannya, sambung Ayi, orang nomor satu di Pemkot Bandung tersebut selama ini bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sehingga tidak akan mempersulit pemeriksaan.
"Serta dengan alasan kemanusiaan yang bersangkutan (Dada) telah mengabdi untuk Kota Bandung dan hanya tinggal sebulan lagi akan dilaksanakan serah terima jabatan dan pelantikan Walikota Bandung terpilih," jelas Ayi.
Dada dijadwalkan menyerahterimakan jabatan kepada Wali Kota Bandung terpilih periode 2013-2018 pada 16 September 2013 mendatang. "Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Tetapi kita akan tetap berpegang pasa asas praduga tidak bersalah. Pemkot akan memberikan bantuan hukum yang memadai," tutur Ayi.
Mengenai kewenangan mengendalikan roda pemerintahan Kota Bandung pascapenahanan Dada, Ayi mengaku belum mendapat pendelegasian. Namun begitu, Ayi tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota Bandung hingga selesai pada 16 September nanti.
Dada menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi, wakil ketua PN Bandung yang tertangkap oleh KPK. Dada berkali-kali diperiksa lebih memilih pasif menanggapi kasus yang melilit dirinya.
Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengakui jika ada perintah dari Dada untuk meminta iuran dari beberapa kepala dinas. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan kasus Bansos Bandung yang saat itu sedang ditangani PN Bandung
(kha/lh)











































