"Oleh karena pengaturan menjadi penting, undang-undang ini jangan sampai menjadi hantu bagi setiap ormas. Kegiatan ruang publik semuanya boleh dilakukan," ujar Kasubdit Ormas Kemendagri Bahtiar, di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013)
Menurut Bahtiar, Ormas di Indonesia kini mencapai sekitar 139 ribu organisasi. Banyaknya ormas membuat memang perlunya dibentuk undang-undang agar adanya yang mengatur. Berbeda dengan dahulu, LSM hanya dapat ditemui di setiap kota namun sekarang di setiap kecamatanpun dapat ditemui LSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia juga, dalam UU Ormas, tak ada larangan berekspresi. "Demokrasi itu biasanya lebay juga, hal-hal ygan biasanya masih bisa didiskusikan dengan ulama, tokoh, tapi sekarang ramai-ramai bawa spanduk, teriak-teriak untuk menyelesaikan masalah dengan berdemo," pungkasnya.
Dalam diskusi UU Ormas ini hadir juga anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dan Ketua Umum DPN Repdem Masinton Pasaribu.
(tfn/ndr)











































