Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali itu, MA menegaskan bahwa permintaan PK kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Perintah MA ini didasarkan pada pasal 263 ayat 1 KUHAP.
"Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," perintah Hatta Ali dalam SEMA yang ditandatangani pada 28 Juni 2012.
Dalam kasus Timan, PK mantan bos BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) diajukan oleh istrinya. Meski Timan tidak pernah hadir di persidangan, majelis PK yang terdiri dari Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sopian Marthabaya dan Abdul Latief melepaskan Timan.
Namun Sri Murwahyuni memilih dissenting opinion (DO) dan tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara sesuai amar kasasi.
"Ibu Sri DO mempermasalahkan legal standing PK," kata Suhadi kepada detikcom, Kamis (22/8/2013).
Legal standing yang dimaksud yaitu istri Timan tidak berhak mengajukan PK. Namun suara Sri kalah dengan 4 hakim lainnya dan Timan pun lolos dari jerat hukum. Menurut Suhadi, 4 hakim lainnya telah mempertimbangkan soal ketidakhadiran Timan tersebut.
(asp/nrl)











































