"Sebelum berangkat, terdakwa (Fathanah -red) mengatakan kepada saya, ada yang tidak beres. Ada commitmen fee Rp 17 miliar belum dibayar kepada Ustad Hilmi," ungkap Elda Devianne di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/8/2013).
Elda adalah penghubung Maria yang memiliki PT Indoguna dengan pihak Kementan. Selain Elda ada juga Ahmad Fathanah yang bermain menjadi makelar proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena suatu hal, Maria Elisabeth tidak bisa hadir di pertemuan di Kuala Lumpur. Dia diwakili oleh Elda.
"Terdakwa bilang Bunda Elisabeth memiliki masalah dengan Ustad Hilmi Aminuddin. Itu terkait hal-hal yang sebelumnya," kata Elda.
Namun Elda tidak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan dengan Ridwan di Malaysia. Penjelasannya berbelit-belit.
Begitu tiba di tanah air, Elda langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke Maria Elisabeth. Nama terakhir membantah memiliki utang kepada Hilmi.
"No no no no, kata Elisabeth ketika saya tanya," ujar Elda.
(/lh)










































