"Kami sepakat putusan ini akan bersamaan nanti dalam 4 berkas selama dua hari. Putusan nanti hari Kamis 5 September," kata majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Gedung Dilmil II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (22/8/2013).
Joko menyarankan kepada Serda Ucok cs untuk terus berdoa. "Terdakwa agar terus berdoa setelah ini. Kami akan membuat banyak pertimbangan dalam putusan nanti," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh oditur, Serda Ucok yang didakwa sebagai eksekutor 4 tahanan LP Cebongan dituntut 12 tahun. Dua teman Ucok dituntut 8-10 tahun. Selain itu, terdakwa dituntut dipecat dari kesatuan.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini