Berikut wawancara dengan ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Suhadi, Kamis (22/8/2013):
Apa vonis yang dijatuhkan MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa dijelaskan lebih lanjut?
Dia pimpinan perusahaan. Uang itu digunakan sesuai dengan kewenangannya. Uang itu dipinjamkan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan itu untung terus.
Tetapi pada tahun 1998, dia (BPUI) itu terkena krisis dan merugi. Rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali. Pihak bank sulit menagih kembali. Jadi memang terbukti ada kerugian tetapi itu perdata.
Karena onslag, lalu jaksa kasasi. Di MA, Sudjiono Timan itu dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan perbuatan hukum formal, tetapi perbuatan hukum materil material yaitu ketidakpatutan.
Timan hingga saat ini masih kabur. Siapa yang mengajukan PK?
Istrinya yang PK.
Bagaimana proses PK-nya?
Kemudian dimulailah dengan pemeriksaan di tingkat PN. Yang kesimpulannya sama dengan pendapat di dalam putusan pengadilan tingkat pertama bahwa kasus itu kasus perdata. Lalu berkas diajukan ke MA. Awalnya, perkara itu ditangani oleh tiga hakim agung. Tetapi karena Pak Djoko Sarwoko pensiun lalu diredistribusi, lalu menjadi ditangani oleh lima hakim agung.
Mengapa PK melepaskan Timan?
Pendapat majelis PK yaitu ada kekeliruan yang nyata di dalam putusan MA sebelumnya. Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan tidak boleh. Yang namanya perbuatan melawan hukum secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian. Nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis.
(Putusan yang dimaksud diketok pada 2006, jauh setelah terjadinya tindak pidana-red).
Apa pertimbangan lainnya?
Di dalam putusan kasasi MA (yang menghukum 15 tahun penjara) itu hanya terbukti perbuatan melawan hukum. Unsur kerugian negaranya sendiri mengacu pada judex factie (PN Jaksel). Padahal di judex factie (PN Jaksel) kan putusannya onslag karena perbuatan perdata. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi berapa dan juga keuntungan yang dinikmati untuk diri sendiri (Timan) karena itu kan sifatnya pinjaman.
(asp/nrl)