"Menurut keterangan tersangka, miras oplosan tersebut berupa alkohol murni 96% dicampur air diberi nama Ginseng dan jika dicampur susu disebut ginseng-susu, Ginsu. Bisa campur beras kencur dan anggur," demikian keterangan Humas Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2013).
Rendy sudah mengakui perbuatannya. Dia berdagang sudah belasan tahun di kawasan Jl Remaja III No 12 RT 03/08 Cempaka Baru, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Toko itu diberi nama Toko Jamu Gin-Su.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendy dijerat dengan pasal 146 ayat 2 Jo Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) subsider Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat 1 UU RI N0 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
(ndr/mad)