Nekat Jualan, 26 PKL di Pasar Minggu Disidang

Nekat Jualan, 26 PKL di Pasar Minggu Disidang

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 11:50 WIB
Jakarta - Operasi penertiban PKL digelar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak 26 orang PKL yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jl Raya Ragunan, Fatmawati dan Pasar Minggu.

"Pagi ini kita melakukan Operasi Yustisi terhadap pelanggar Perda Ketertiban Umum. Ini kelanjutan dari program normalisasi kita yang banyak sekali PKL dan menyebabkan kemacetan luar biasa," ujar Wakil Walikota Jakarta Selatan Rustam Effendi di Kantor Lurah Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (22/8/2013).

"Sejak penertiban PKL sudah diperintahkan untuk pindah ke lokasi binaan dan kawasan PD Pasar Jaya yang telah disiapkan untuk mereka. Tapi masih ada yang membandel dagang di jalan dan trotoar, makanya hari ini kita akan lakukan law enforcement, kita tangkap dan kita sidangkan untuk tindak pidana ringan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 26 orang PKL yang melanggar dihadirkan pada sidang siang ini. Walaupun mereka adalah PKL yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar Minggu dan memiliki KTP Jakarta, mereka tetap dikenai hukuman tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan atau denda sebesar Rp 101 ribu karena melanggar ketertiban.

Rustam berjanji, pemerintah daerah Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satpol PP Jaksel akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ada PKL yang membandel untuk berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar.

"Sidang siang ini dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada mereka agar kedepannya mereka tidak mengulangi hal yang sama," tuturnya.


(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads