"Kami menduga jamu ini mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar, untuk memastikannya akan diuji di laboratorium agar mengetahui kandungannya," kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Semarang Agung Suprianto kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
Selain menyita empat karton tablet berwarna merah jambu yang diduga mengandung BKO, petugas juga menyita 62 dus produk jamu dengan merek "Virgin Girl", ratusan rol kemasan jamu dari berbagai merek serta dua mesin produksi. Pabrik jamu tersebut merupakan milik Supaendi (39), warga Desa Kaliwedi
Tidak hanya di Desa Kaliwedi, petugas juga menggerebeg gudang jamu di Desa Randegan, Kecamatan Kebasen dan menyita sejumlah produk jamu seperti 20 karton obat tradisional Sari Buah Naga, 110 dus Kapsul Kuat dan Tahan Lama Cobra Mix serta bahan baku serbuk berwarna putih bersama dua kantong palstik tablet warna cokelat dan empat karton kapsul kosong. Seluruh barang bukti yang disita tersebut kemudian dibawa oleh BBPOM ke Semarang dengan menggunakan truk.
Menurut dia, penyitaan jamu yang di duga mengandung BKO ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memerlukan kerja keras untuk dapat mengungkap peredaran jamu ilegal tersebut.
"Pemilik pabrik nantinya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
(gah/gah)











































