"Kami menduga jamu ini mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar, untuk memastikannya akan diuji di laboratorium agar mengetahui kandungannya," kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Semarang Agung Suprianto kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
Selain menyita empat karton tablet berwarna merah jambu yang diduga mengandung BKO, petugas juga menyita 62 dus produk jamu dengan merek "Virgin Girl", ratusan rol kemasan jamu dari berbagai merek serta dua mesin produksi. Pabrik jamu tersebut merupakan milik Supaendi (39), warga Desa Kaliwedi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyitaan jamu yang di duga mengandung BKO ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memerlukan kerja keras untuk dapat mengungkap peredaran jamu ilegal tersebut.
"Pemilik pabrik nantinya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
(gah/gah)











































