Muhamad Amin, sopir Bus Giri Indah yang terjun ke jurang di Puncak, Bogor, akan dikenakan pasal berlapis dengan KUHP dan UU Lalu Lintas. Kecelakaan maut ini menewaskan 19 orang.
"Sopir akan kita kenakakan pasal berlapis, karena telah berbuat lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Suhardi Alius, Rabu (21/8/2013).
Suhardi datang meninjau lokasi kecelakaan bus didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen (Pol) Pudji Hartanto. Suhardi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sopir paling bertanggung jawab dalam kecelakaan ini. "Sopir dalam kecelakaan harus bertanggungjawab terhadap keselamatan penumpang, dan sudah pasti akan jadi tersangka," tambahnya.
(fdn/fdn)










































