Sopir Bus Maut di Cisarua akan Dikenakan Pasal Berlapis

Sopir Bus Maut di Cisarua akan Dikenakan Pasal Berlapis

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 20:17 WIB
Cisarua, - Muhamad Amin, sopir Bus Giri Indah yang terjun ke jurang di Puncak, Bogor, akan dikenakan pasal berlapis dengan KUHP dan UU Lalu Lintas. Kecelakaan maut ini menewaskan 19 orang.

"Sopir akan kita kenakakan pasal berlapis, karena telah berbuat lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Suhardi Alius, Rabu (21/8/2013).

Suhardi datang meninjau lokasi kecelakaan bus didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen (Pol) Pudji Hartanto. Suhardi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengetahui penyebab, kita menunggu kajian dan investigasi tim teknis. Apakah karena faktor manusia atau human error, kendaraan atau karena sarana pra sarana, nah itu semua baru diketahui setelah tim bekerja," katanya.

Menurutnya, sopir paling bertanggung jawab dalam kecelakaan ini. "Sopir dalam kecelakaan harus bertanggungjawab terhadap keselamatan penumpang, dan sudah pasti akan jadi tersangka," tambahnya.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads