"Pak Rektor shock dan tidak menyangka akan ditahan," kata tim kuasa hukum Edy, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/8/2013).
Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, hari ini dengan agenda pemeriksaan. Edy lalu datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan untuk ditahan. Adapun Pembantu Rektor IV Budi Rustomo hari ini dipanggil sebagai saksi tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan. Selain menahan Edy dan Budi, jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy yang mengenakan baju batik warna cokelat muda itu langsung digiring ke mobil tahanan dititipkan di LP Purwokerto. Edy tampak tertunduk lesu mengikuti proses penahanan. Selama seminggu ke depan, Edy akan menghuni ruang isolasi di LP tersebut.
"Keluarga belum ada yang tahu dan belum ada yang menjenguk. HP Pak Rektor juga diamankan sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar," ujarnya.
Terkait tugas jabatan rektor, Edy menyerahkan kepada mekanisme yang ada. Apakah akan ditunjuk pelaksana tugas sementara (Plt) atau ada mekanisme lain.
"Pak Rektor berpesan supaya seluruh karyawan bekerja seperti biasanya sesuai tugas masing-masing," pungkas Hibnu.
Ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
(asp/nrl)