"Selama ini masyarakat menganggapnya kasus ini berhenti, tapi kan ini tengah proses, kita tidak gegabah. Hati-hati dan tidak asal, yang penting alat bukti kita lengkap dan jelas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih didampingi oleh Kasi Intel Sunarwan kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
Sementara menurut Kasi Intel Kejari, penahanan terhadap para tersangka baru dilakukan hari ini berdasarkan syarat obyektif dan subyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
(asp/asp)