"Ini baru pemeriksaan awal mengenai FPJP itu aja dulu," kata Robert saat keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Terpidna kasus penggelapan dana nasabah itu menjalani pemeriksaan selama lima jam. Robert mengaku diberi sembilan pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Robert tak mau berkomentar banyak saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Dia memilih untuk terus berjalan memasuki mobil tahanan.
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/lh)