Seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/8/2013), ketiga mahasiswa tersebut adalah dua mahasiswa FK Unand semester X yaitu M Ilham dan Agustri Wahyudi serta mahasiswa FK Unand semester VI yaitu Irza Haicha Pratama.
Ketiganya mengatur siasat bersama dua orang temannya, Assyifa Azizah Fernandez dan Effra Sandi Saputra, guna meloloskan seorang peserta ujian bernama Leddynski. Dalam kasus ini, Assyifa juga dikeluarkan sedangkan Effra dijatuhi skorsing kuliah selama 4 semester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujian tersebut digelar pada 18 Juli 2012. Ketiganya memberikan jawaban ujian ke Leddynski lewat SMS namun ketahuan petugas. Belakangan, Leddynski juga dinyatakan tidak lolos menjadi mahasiswi FK Unand.
Atas kejadian ini, ketiganya dipecat lewat SK Rekor Unand tertanggal 30 Oktober 2012 tantang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012.
Namun mereka tidak terima dan menggugat Rektor Unand ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Pada 4 Juli 2013, majelis hakim yang terdiri dari Efriandy, Selvie Ruthyarodh dan Ali Anwar menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," putus majelis hakim.
Majelis hakim menilai Rektor Unand tidak gegabah dalam membuat SK tersebut karena telah membentuk tim investigasi yang bertugas menyelidiki kebenaran perjokian tersebut. Selain itu juga telah mendapat pertimbangan dari Komisi Disiplin dengan rentang waktu yang cukup panjang.
"Tindakan tergugat telah memenuhi prosedur dan tata cara tentang Tata tertib Kehidupan Kemahsiswaan di Kampus," ucap majelis hakim dalam putusan setebal 68 halaman itu.
(asp/nrl)