Derita Sama, Status dan Gaji Satpol PP Beda

Beda Satpol PP Dulu dan Kini

Derita Sama, Status dan Gaji Satpol PP Beda

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 14:24 WIB
Warga melawan Satpol PP yang menyerbu makam Mbah Priok tahun 2010 lalu. Tiga anggota Satpol PP tewas dalam kerusuhan ini.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Jakarta - Panas begitu menyangat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (16/8) pekan lalu. Di bawah sebuah pohon di seberang kantor Lurah Pasar Minggu, Andri, 28 tahun, duduk berlindung dari sengatan panas matahari.

Baret coklat dia selipkan di saku kemeja depan yang tetap terbalut jaket hitamnya. Kepada detikcom, anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta itu mengaku resah akan nasibnya. Delapan tahun sudah dia menjadi anggota Satpol PP DKI dengan status pegawai tidak tetap.

Ayah dari satu anak ini berharap segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Menurut dia persoalan itu tak sekedar status, tapi menyangkut kesejahteraan dan kelangsungan karirnya. Selama ini baik anggota yang PNS maupun berstatus pegawai tidak tetap memiliki tugas yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kerjanya sama, nasib dan deritanya juga sama tapi kok (saya) masih PTT,” kata Andri kepada detikcom. Berstatus PTT menurut dia tidak ada keamanan karir, tak ada golongan dan pangkat. “Gaji kami pun beda jauh dan itu pun datangnya kadang terlambat,” tambah dia.

Bahkan anggota Satpol PP yang berstatus PTT tak punya jaminan kesehatan maupun jaminan sosial tenaga kerja. Andri mengaku saat ini mendapat gaji Rp 1,7 juta ditambah tunjangan Rp 1 juta, serta tunjangan operasional Rp 300 ribu per bulan.

Gaji tersebut dibayarkan sekali dalam tiga bulan. Jika teman-temannya yang berstatus PNS gajian tanggal 1, tiap bulannya Andri harap-harap cemas, menanti saldo di rekeningnya bertambah.

“Kami yang PTT kadang gajian tanggal 10, 11 bahkan ada yang pernah gajian tanggal 19,” kata dia. Dengan status yang masih tidak tetap, ujar Adi, risiko yang terjadi di lapangan harus siap ditanggung sendiri.

Ia mencontohkan, pada peristiwa penertiban tahun 2010 di Tanjung Priok yang berujung pada bentrok antara Satpol PP dengan massa. Ada tiga anggota Satpol PP yang meninggal, dua di antaranya berstatus PTT.


“Mreka yang meninggal dapatnya sumbangan doang padahal kalau status PNS meninggal dalam tugas kan ada pensiunnya, sementara kita di Satpol PP taruhannya nyawa,” kata Andri.



Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantoso membenarkan dari 8000-an anggotanya, ada sekitar 2000 orang berstatus PTT. Menurut dia pengangkatan stafnya menjadi PNS terjegal Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, yang direvisi menjadi PP nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Dalam penjelasan dua PP nomor 56 tahun 2012 itu disebutkan kategori pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, yakni harus bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 pada instansi pemerintah.

Sehingga mereka yang terdaftar setelah tanggal 1 Januari 2005 tak bisa ikut dalam tes CPNS. Kukuh mengaku telah mengajukan kepada pemerintah agar peraturan tersebut direvisi.

“Mudah-mudahan nanti bisa dan kami akan senang sekali kalau peraturan itu diubah sehingga anak buah saya yang PTT itu diangkat jadi pegawai negeri,” tuturnya. Dia mangakui dalam tugas, tak ada pembedaan antara Satpol PP yang berstatsu PTT dan PNS.

Namun menurut dia selain gaji, anggota Satpol PP yang berstus PTT juga mendapat asuransi, dan punya hak cuti yang sama,” kata Kukuh.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads