"Saksi atas nama Mindo Rosalina Manulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Selain Mindo, satu orang saksi bernama Bayu Wijokongko juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Di dalam kasus ini nilai dugaan tindak pidana korupsi dibagi berdasarkan 2 kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27.5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mindo sendiri telah divonis PN Tipikor 2.5 tahun penjara karena terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang.
Pada Juni 2012 Mindo mendapat pembebasan bersyarat karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi Wisma Atlet.
(slm/lh)