"Saat ini sedang disusun surat keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang template putusan untuk pengadilan tingkat pertama guna penyeragaman format putusan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/8/2013).
SK ini digodok oleh tim pokja dan kini tengah menunggu penandatanganan oleh Ketua MA Hatta Ali. Sedangkan format putusan kasasi sudah diatur dalam SK Ketua MA nomor 1555/2012 tentang Template Putusan Kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini poin putusan pengadilan diatur dalam pasal 197 KUHAP. Dalam pasal ini diatur dari irah-irah putusan 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' hingga tanda tangan putusan.
"Namun bagaimana jika majelis hakim berkreasi membuat format berbeda?" tanya detikcom.
"Boleh saja, asal masih berpatokan pada pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukumnya karena template sebagai guide penyusunan format putusan, bukan materi hukum dalam putusan," jawab mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, membuat format putusan di luar kelaziman. Dalam putusan yang menjatuhkan vonis mati tersebut, PN Pangkajene membuat penomoran bab dan alur sesuai jalannya persidangan. Format ini menjadi lebih sistematis dan logis.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini