"Mediasi ini mengalamai perkembangan pesat di berbagai negara, kita sudah ketinggalan sebenarnya. Bahkan hari ini belum ada UU yang mengatur," kata Gayus dalam seminar mediasi internasional di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gayus mengatakan, sampai saat ini mediasi di Indonesia masih terpaku oleh kebijakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dan sudah mengalami dua kali revisi. Dia berharap agar prose mediasi di pengadilan dapat diciptakan dalam bentuk UU, seperti di Jepang dan Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pakar hukum yang juga hakim agung, Prof Takdir Rahmadi mengatakan proses mediasi di Indonesia masih suram. Bahkan fasilitas untuk mediasi di berbagai pengadilan di Indonesia sangat minim.
"Kalau di negara lain, seperti di Australia dan Belanda proses mediasi disediakan ruangan yang mumpuni sedangkan di sini belum ada. Tetapi tetap ada perkembangan dan saya yakin Ketua MA akan menyadari ini," ujarnya.
(rvk/asp)