"Satu saksi yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Di dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs.I.G.K. Rai Darmaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja.
Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.
(slm/lh)