Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Memilih Irjen Djoko Dicabut

Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Memilih Irjen Djoko Dicabut

Ferdinan - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 23:43 WIB
Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Memilih Irjen Djoko Dicabut
Jakarta - Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Hakim dalam putusannya diminta mencabut hak tertentu Djoko.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ujar jaksa KPK Pulung R membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Dia dinilai terbukti korupsi dala proyek pengadaan driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim pengacara Djoko, Nasrullah mengatakan tuntutan terhadap kliennya berlebihan. Sedangkan mengenai pencabutan hak memilih dan dipilih, menurut Nasrullah malah mengebiri hak politik seseorang.

"Hak sipil-sipilnya setelah sidang itu harus pulih. Kalau selama pemidanaan oke. Tapi setelah pemidanaan, boleh (punya hak)," jelasnya.

(fdn/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini