"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ujar jaksa KPK Pulung R membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Dia dinilai terbukti korupsi dala proyek pengadaan driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak sipil-sipilnya setelah sidang itu harus pulih. Kalau selama pemidanaan oke. Tapi setelah pemidanaan, boleh (punya hak)," jelasnya.
(fdn/jor)










































