Neneng Pemotong Burung Abdul Terancam 7 Tahun Penjara

Neneng Pemotong Burung Abdul Terancam 7 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 22:59 WIB
Jakarta - Neneng Nurhasanah (22) pemotong kelamin Abdul Muhyi didakwa 7 tahun penjara. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neneng dengan 3 pasal sekaligus.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam pasal 351 KUHP," ujar JPU Syarifuddin saat membacakan dakwaan di ruang sidang Ali Sahid, PN Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Untuk pasal 351 ini, Neneng akan menerima hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. Selain pasal 351 KUHP, dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan saat peristiwa, Neneng membawa kabur HP Nokia E51 beserta sim card milik Muhyi yang sebelumnya dititipkan kepadanya. Neneng membawa pulang HP itu ke rumahnya.

"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban," jelas Syarifuddin.

Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara juga diberikan kepada wanita berkerudung itu. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu," terang Syarifuddin.

Mendengar hal tersebut, Neneng yang saat itu mengenakan kerudung serta cadar serba hitam hanya bisa menunduk. Akan tetapi ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan kepadanya, Neneng langsung mengaku tidak puas.

"Saya keberatan Yang Mulia. Itu semua tidak benar," kata Neneng.

Akan tetapi karena suaranya yang terlalu pelan, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edi Suprianto tersebut menyuruhnya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya setelah berembuk, salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak dapat diterima oleh pihak terdakwa sehingga mereka meminta eksepsi atau pembelaan yang disetujui para hakim.

"Sidang ditunda hingga 27 Agustus nanti dengan agenda eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

(rii/ndr)


Berita Terkait