KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Dermaga Sabang

KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Dermaga Sabang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 21:29 WIB
Jakarta - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga kawasan Sabang, KPK mencegah empat orang. Dua diantaranya adalah tersangka.

Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Heru dan Ramadhan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 249 miliar.

"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataannya, Selasa (20/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan Ismy selaku PPK dan Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Dalam kasus ini, KPK mencegah empat orang. Selain dua tersangka, lembaga anti korupsi itu juga mencegah mantan kepala BPKS dan seorang lagi dari pihak swasta.

"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," tambah Johan.

Berikut empat nama yang dicegah KPK :

1. Heru Sulaksono (PT Nindya Karya)
2. Ramadhan Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS)
3. Teuku Syaiful (mantan Kepala BPKS)
4. Muhammad Taufik (swasta)



(kha/jor)


Berita Terkait