"Bisnis ini (migas) dikelola dengan spirit yang tertutup, yang paham hanya yang terlibat saja. Segala transaksi dan komunikasi hanya dilakukan dua arah antara hulu dengan trader," ujar Kordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas saat jumpa pers di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Firdaus menyayangkan dalam konteks kebijakan belum banyak dilakukan penegakan hukum terkait sistem pengelolaan keuangan sektor migas. Dalam hal ini SKK Migas berperan mengelola sektor hulu migas sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mencontohkan pada penjualan minyak condensate Senipah sebanyak 200.000-300.000 barel kepada Kernel Oil pada Mei 2013. Pada transaksi ini negara hanya menerima 1 US Dollar per barel lebih tinggi dari harga ICP (harga dasar minyak).
"Kemudian pada 7-11 Mei 2013 pada penjualan Geragai Condensate sebanyak 100.000 sampai 150.000 barel malahan harga tersebut tidak diketahui, ini menunjukan tertutupnya pengelolaan keuangan migas oleh SKK Migas," tandasnya.
ICP merupakan harga dasar yang ditetapkan sebagai patokan harga minyak. Namun menurut Firdaus penetapan harga ini pun tidak transparan.
"Apakah harga ICP dan premium itu masih wajar atau tidak, ini yang masih harus diverivikasi. Apakah wajar atau tidak karena ICP itu dipengaruhi harga pasar.
Setelah ditangkapnya kepala SKK Migas ini kita mau apa? Kita juga harus liat pos pos yang lain," pungkasnya.
(bag/jor)











































