ICW Rekomendasikan Bentuk UU Migas Baru

ICW Rekomendasikan Bentuk UU Migas Baru

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 20:07 WIB
Jakarta -

Mencuatnya kasus suap yang diterima kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengawali terungkapnya kartel dalam sektor migas di Indonesia. SKK Migas sendiri merupakan pengganti BP Migas yang dianggap inkontitusional oleh MK pada 2012.

"SKK Migas ini kan satuan kerja ad hoc yang tugasnya selesai setelah undang-undang migas yang baru terbentuk, kalau sudah ketahuan menyimpang seharusnya UU Migas segera dibentuk," ujar Kordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).

SKK Migas berperan mengawasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengelola blok minyak. Satuan kerja ini pun berperan dalam menentukan harga minyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti dalam kasus dengan Kernel Oil yang merupakan salah satu trader minyak, SKK Migas berperan tentukan harga minyak mentah kepada trader tersebut. Tentunya trader harus melewati proses pelelangan terlebih dahulu, kalau suap ini tujuanya terkait hal ini pastinya negara mengalami kerugian," ungkapnya.

Dalam melaksanakan tugasnya SKK Migas berada di bawah Kementerian ESDM. Tentu muncul dugaan keterkaitan petinggi ESDM dengan kasus ini.

"Saya tidak mendesak Pak Jero untuk mundur, tapi kalau saya jadi Pak Jero saya akan bilang begini ke Pak SBY, 'Pak Presiden, ternyata saya tidak sanggup menangani mafia minyak, saya lebih baik mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri ESDM'," imbuhnya.

Menurut Firdaus solusi yang tepat adalah segera membentuk UU Migas yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Lamanya pembentukan UU ini terkesan disengaja untuk mengambil keuntungan.

"Mungkin saja kan SKK Migas ini dipelihara untuk logistik 2014," pungkasnya.

(bag/jor)


Berita Terkait