Seperti diketahui, Polri masih melakukan pendalaman penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik, belum sampai tahap akhir pelimpahan ke kejaksaan. Sesuai garis batas, materi penyidikan menjadi bagian informasi terkecualikan seperti yang tercantum di dalam Pasal 17 UU 14/2008. Menjadi terkecualikan karena informasi penyidikan dikhawatirkan menganggu proses penyidikan.
"Ada yang katakan Kompolnas terlalu teknis, saya kira tidak. Karena saat pertemuan kami nyatakan Kapolres harus melanjutkan penyelidik atas hasil temuan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman di kantornya, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya kasusnya unik. Karena kejahatan ini tergolong sangat kejam tetapi dengan motif yang ringan, kata tersangkanya penjambretan. Makanya, Kompolnas melakukan klarifikasi," jelas Hamidah.
Di tempat sama, Adrianus Meliala menilai kasus Sisca menjadi perhatian pihaknya. "Ini memberikan beban tersendiri kepada kita, untuk memberikan perhatian yang sama kepada kasus yang mirip dengan Sisca," ujar kriminolog dari UI ini.
(ahy/lh)











































