Penipuan SMS, Kementerian Komunikasi 'Lempar Handuk'

Membongkar Penipuan Berkedok SMS

Penipuan SMS, Kementerian Komunikasi 'Lempar Handuk'

Idham Khalid, Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 16:00 WIB
Penipuan SMS, Kementerian Komunikasi Lempar Handuk
Menkominfo Tifatul Sembiring saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI akhir 2011 lalu. Dalam rapat tersebut Tifatul ditanyai seputar SMS penipuan yang dikenal dengan 'SMS Mama'. Ramses/detikcom.
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah berupaya meminimalisir penipuan berkedok layanan pesan pendek atau Short Message Service (SMS). Salah satunya dengan memperketat sistem registrasi SIM CARD atau kartu perdana.

Upaya itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.

Peraturan ini mewajibkan setiap warga yang hendak membeli kartu perdana harus mampu menunjukan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat identitas lainnya.

Selain itu, dalam melakukan registrasi pengguna juga harus mencantumkan nama asli dan Nomor Induk Penduduk sesuai KTP. Namun pada praktiknya, Kementerian Komunikasi mengakui bahwa sistem tersebut hanya berjalan efektif selama satu tahun, yaitu tahun 2005 - 2006.



"Setelah itu kami akui tidak efektif, makanya sekarang kami sedang menyusun revisi peraturan menteri tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (20/8).

Gatot justru menuding pihak operator cuci tangan, dan cenderung menyalahkan distributor kartu perdana. Padahal semestinya menurut dia, pihak operator harus konsiten menerapkan sistem registrasi tersebut.

"Operator berdalih yang jual kan bukan kami, tapi distributor atau lapak-lapak atau toko-toko pulsa. Tapi kan operator wajib mengedukasi mereka," kata Gatot.

Kendala lain yang membuat sistem registrasi tidak berjalan efektif, adalah operator selular tidak langsung memblokir pada kartu perdana yang didaftarkan secara asal-asalan atau sembarangan. Operator menurut Gatot lebih mementingkan jumlah pelanggan daripada memblokir pelanggan tak jelas identitasnya. “Itu kesalahan operator," kata Gatot.

Menurut Gatot, ada dua kategori pelaku penipuan berkedok SMS yakni kelompok atau sindikat dan perorangan. Sejumlah operator seluler mengaku terus berusaha menekan kasus penipuan melalui SMS. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan kepolisian.

Namun hingga kini dari sekian banyak kasus penipuan, yang bisa diungkap oleh kepolisian paling bisa dihitung dengan jari. Wal hasil kasus penipuan dengan SMS bukannya berkurang, namun justru makin menjamur. Salah satu pemicunya menurut Division Head Public Relation PT Indosat, Adrian Prasanto karena tak ada hukuman berat bagi pelaku.

Hingga kini belum ada efek jera yang bisa membuat pelaku 'kapok'. Saat ini yang bisa dilakukan operator seluler adalah menjalin kerjasama dengan kepolisian, untuk mengurangi kasus penipuan melalui SMS. Menurut Adrian, semestinya, korban yang menerima SMS penipuan segera melapor ke kepolisian.

Sayangnya, beberapa penerima SMS penipuan merupakan masyarakat awam, seperti orang lanjut usia dan kalangan pembantu rumah tangga. Mereka menjadi sasaran empuk sindikat penipuan SMS. Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan pihaknya berupaya serius menangani aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan lewat pesan singkat serta website penipuan.

Telkomsel berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan lewat SMS ke pihak berwajib. Tentunya dengan disertai bukti pelanggaran yang kuat. 

(erd/erd)


Berita Terkait