Pengoplos Gas Bersubsidi di Pekanbaru Dibekuk

Pengoplos Gas Bersubsidi di Pekanbaru Dibekuk

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 15:13 WIB
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menangkap satu pelaku oplosan gas bersubsidi. Barang bukti yang diamankan berupa 90 unit tabung gas 3 kg dan 12 tabung gas 12 kg.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (20/8/2013). Menurut Adang, pihaknya kini telah menahan tersangka inisial SL (40) warga Jalan Cipta Karya Gang Sakato, Tampan.

Polisi menyita barang bukti 90 tabung gas bersubsidi seberat 3 kilogram dan 21 tabung gas nonsubsidi seberat 12 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini ditangani Polsek Tampan. Dan semua barang bukti diamankan di sana," kata Adang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan pengembangan. "Ketika digerebek, pelaku oplosan gas tidak berkutik," kata Adang.

SL mengakui bisnis yang ditekuninya sudah berjalan sekitar 6 bulan. Modusnya, tersangka membeli gas bersubsidi 3 kg dari distributor resmi. Setelah itu, gas bersubsidi ini disuling ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

"Dari oplosan ini, setiap tabung gas 12 kg pelaku mendapatkan keuntungan minimal Rp 20 ribu per tabung," kata Adang.

Untuk mengelabui para pelanggannya, pelaku memalsukan segel yang tertera pada tabung gas 12 kg. "Tersangka mengaku keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Adang.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads