"Kalau dibaca seluruhnya akan menghabiskan waktu. Kami bacakan intinya dan dibaca bergantian analisa yuridisnya," kata jaksa penuntut umum, KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Akibat penyimpangan dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan Rp 144,984 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dakwaan disebut harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
(fdn/lh)