Kasus Bermula dari Surat Kaleng

Aniaya Junior, Praja STPDN Dipecat (2)

Kasus Bermula dari Surat Kaleng

- detikNews
Minggu, 31 Okt 2004 12:55 WIB
Sabang - Merebaknya kasus penganiayaan yang kembali terjadi di kampus STPDN, disebut bermula dari surat kaleng. Surat yang ditujukan ke STPDN itu meminta agar pihak STPDN segera menindak praja yang menganiaya juniornya. Jika tidak, maka akan dipublikasikan ke berbagai media massa. SK pemecatan hanya ditandatangani Pembantu Rektor.Hal itu diungkapkan Paiman, orang tua Nurmansyah Putra pada detikcom, SCTV dan Koran Tempo, Sabtu (30/10/2004). "Mungkin karena hal itu, STPDN jadi kalap dan terburu-buru mengeluarkan SK pemecatan untuk anak saya," katanya. Konon peristiwa yang terjadi pada Ichsan Suheri โ€“junior yang mengaku dianiaya seniornya- terjadi pada tanggal 16 Oktober 2004.Lucunya lagi, kata Paiman, menurut sumber yang dapat dipercaya, SK pemecatan anaknya keluar sebelum Berita Acara Penyidikan (BAP) anaknya ditandatangani. "Anak saya menandatangani BAP itu pukul 04.00 pagi, tapi SK itu sudah keluar jam 11 malam. Ini kan lucu. Menurut anak saya memang ada disuruh mengangkat barbel, tapi tidak seperti yang disiarkan RCTI," tandasnya sembari menyesali tayangan televisi yang kemudian memutar ulang gambar-gambar penganiayaan yang dilakukan pra praja STPDN beberapa waktu lalu. "Kesannya, anak saya dan teman-teman lainnya yang dituduh melakukan penganiayaan juga melakukan hal yang sama," katanya kesal.Secara logika orang awam, menurut Paiman, jika benar barbel seberat 50 kg โ€“meski diakui Paiman hanya berkisar 30 kg) menimpa kepala Ichsan Suheri, tentu bagian kepalanya sudah hancur. "Tapi ya sudahlah, kita tempuh saja jalur hukum dalam hal ini. Alhamdulillah, teman-teman Putra mau membantu menyelesaikan kasus ini lewat proses hukum. Karena kalau kita, dari mana uang membayar pengacara," ucapnya.Tanda Tangan Pembantu RektorSurat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemecatan yang hanya ditandatangani Pembantu Rektor itu juga menjadi pertanyaan buat keluarga ini. Meski tak tahu persisnya prosedur pemecatan, tak kunjung membuat Paiman dan keluarga merasa aneh, jika SK pemecatan dari Depdagri itu hanya ditandatangani oleh Pembantu Rektor. "Mungkin memang anak saya melakukan kesalahan karena melakukan pembinaan terhadap juniornya. Karena setahu saya, peraturan baru tidak memperbolehkan itu. Tapi, masak anak saya harus dipecat. Kok rasanya tidak adil ya," tandasnya.Sementara itu, Walikota Sabang Sofyan Harun pada detikcom, SCTV dan Koran Tempo di kantor walikota Sabang berharap semua pihak dapat cooling down dalam persoalan ini. "Semua masyarakat Sabang berharap dan berdoa, agar persoalan ini cepat selesai. Kita harapkan, untuk anak didik supaya bisa melanjutkan kembali sekolahnya. Dalam perjalanan anak manusia, pasti kan ada silap. Kita harapkan semua ini berjalan dengan damai dan ikhlas. Karena ini kan aset. Kita berdoa semoga semuanya kembali normal," ujarnya.Diakui Sofyan Harun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui duduk perkara kasus yang menimpa putra daerahnya ini. Pemerintah daerah Sabang selama ini dikatakannya hanya mengetahui perkembangan kasus tersebut dari berita di media masssa. Dirinya sendiri sampai saat ini masih menunggu kabar resmi dari STPDN. Ichsan Suheri (19) yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan calon praja asal Langsa, Aceh Timur. Ketika dihubungi detikcom pertelepon di kediamannya, pihak keluarga menyatakan, Ichsan sedang beristirahat. Meski kondisinya sudah mulai pulih, Ichsan acap mengeluh sakit di bagian kepala dan dada. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads