Kepala BNN Sindir Hakim yang Tidak Menguasai UU Narkoba

Kepala BNN Sindir Hakim yang Tidak Menguasai UU Narkoba

Rivki - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 12:08 WIB
Kepala BNN Sindir Hakim yang Tidak Menguasai UU Narkoba
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyayangkan sikap hakim yang tidak bisa membedakan pengguna narkoba dan pengedar narkoba. Alhasil, seluruh penjara di Indonesia diisi penuh napi kasus narkoba.

"Saya menyambut baik keputusan Ketua MA yang menyatakan para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehab, meskipun belum maksimal," ujar Anang dalam diskusi tentang narkotika di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut Anang, belum maksimalnya keputusan yang dikeluarkan Hatta Ali itu karena hakim masih berparadigma lama. Para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan pasal 111,112,114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu hakim bisa memutuskan lewat pasal 54 UU 35/2009 yang dapat menetapkan pengguna bisa direhabilitasi," ucapnya.

Anang mengatakan, jika hakim tidak mementingkan pasal 54 maka penjara akan semakin penuh. Jika penjara penuh, maka kasus-kasus seperti Freddy Budiman yang bisnis narkoba dari dalam penjara dan kasus pabrik narkoba di penjara bisa terulang lagi.

Anang menyatakan saat ini ada 27 ribu napi narkoba di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, maka penjara akan menjadi pasar gemuk bagi bandar narkoba.

"Berdasarkan pengakuan pengguna narkoba, mending direhab biar sembuh. Bandar dan pengedar narkoba akan menangis jika pengguna narkoba direhabilitasi. Kalau pengguna dipenjara, pengguna nggak akan sembuh dan tetap membeli narkoba maka bandar pun senang," ucapnya.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini