"Saya menyambut baik keputusan Ketua MA yang menyatakan para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehab, meskipun belum maksimal," ujar Anang dalam diskusi tentang narkotika di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Anang, belum maksimalnya keputusan yang dikeluarkan Hatta Ali itu karena hakim masih berparadigma lama. Para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan pasal 111,112,114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan, jika hakim tidak mementingkan pasal 54 maka penjara akan semakin penuh. Jika penjara penuh, maka kasus-kasus seperti Freddy Budiman yang bisnis narkoba dari dalam penjara dan kasus pabrik narkoba di penjara bisa terulang lagi.
Anang menyatakan saat ini ada 27 ribu napi narkoba di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, maka penjara akan menjadi pasar gemuk bagi bandar narkoba.
"Berdasarkan pengakuan pengguna narkoba, mending direhab biar sembuh. Bandar dan pengedar narkoba akan menangis jika pengguna narkoba direhabilitasi. Kalau pengguna dipenjara, pengguna nggak akan sembuh dan tetap membeli narkoba maka bandar pun senang," ucapnya.
(rvk/asp)










































