Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/8/2013), Suandi saat memandu tiga orang wisatawan asal China di Pura Ulun Danu, Danau Baratan pada 6 Februari 2013. Polisi Pamongpraja yang tengah bertugas lalu menghampiri Suandi dan menanyakan KTTP Suandi tetapi Suandi tidak bisa menunjukkan identitas tersebut.
"Kami selaku tim Penegakan Perda Provins Bali tengah melakukan pengawasan dan pengendalian menemukan Suandi tidak memiliki sertifikat pramuwisata," kata anggota Pamongpraja, Gusti Komang Pariartha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 ribu," putus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim yang terdiri dari I DW MD Puspa Adnyana, Parulian Saragih dan Gunawan Tribudiono berkeyakinan warga Denpasar itu melanggar Perda No 5/2008 tentang Pramuwisata Tanpa Izin.
(asp/nrl)











































