Guide Liar di Bali Didenda Rp 250 Ribu

Guide Liar di Bali Didenda Rp 250 Ribu

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 11:40 WIB
Guide Liar di Bali Didenda Rp 250 Ribu
Suasana Pantai Kuta (andi/detikcom)
Jakarta - Sebagai daerah wisata, Bali mengatur para guide supaya lebih tertata dan teratur yang dituangkan lewat Perda No 5 Tahun 2008. Atas hal itu, Suadi (31) yang tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP) dihukum pengadilan sebesar Rp 250 ribu.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/8/2013), Suandi saat memandu tiga orang wisatawan asal China di Pura Ulun Danu, Danau Baratan pada 6 Februari 2013. Polisi Pamongpraja yang tengah bertugas lalu menghampiri Suandi dan menanyakan KTTP Suandi tetapi Suandi tidak bisa menunjukkan identitas tersebut.

"Kami selaku tim Penegakan Perda Provins Bali tengah melakukan pengawasan dan pengendalian menemukan Suandi tidak memiliki sertifikat pramuwisata," kata anggota Pamongpraja, Gusti Komang Pariartha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal tersebut, pada 30 Juli 2013 jaksa menuntut lulusan SMA itu dengan pidana denda sebesar Rp 500 ribu. Permohonan jaksa dikabulkan namun besarnya denda tidak sebesar tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 ribu," putus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim yang terdiri dari I DW MD Puspa Adnyana, Parulian Saragih dan Gunawan Tribudiono berkeyakinan warga Denpasar itu melanggar Perda No 5/2008 tentang Pramuwisata Tanpa Izin.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads