10 Narapidana Korupsi Dikirim ke LP Nusakambangan

10 Narapidana Korupsi Dikirim ke LP Nusakambangan

- detikNews
Sabtu, 30 Okt 2004 19:02 WIB
Jakarta - Terkait program 100 hari yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Departemen Hukum dan HAM akan memindahkan 10 orang narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Saat ini, 10 orang napi tersebut masih berada di LP Cipinang, Jakarta.Hal itu dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Depkum & HAM Mardjaman kepada wartawan usai acara peringatan HUT Karya Darma Karyadhika di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Sabtu (30/10/2004). Dalam acara ini Hamid Awaluddin tidak hadir karena sedang tugas ke Malaysia, ia digantikan Sekjen Depkum & HAM Hasanuddin."Jumlah tahanan kasus korupsi di Indonesia itu banyak sekali. Yang berada di LP Cipinang kurang lebih 20 orang, tapi sebagian masih dalam proses kasasi. Yang sudah berkekuatan hukum tetap (vonis) itu 10 orang," jelas Mardjaman.Mardjaman menambahkan, pihaknya sudah siap melaksanakan perintah menkeh HAM dan sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Para pidana koruptor ini nantinya akan dimasukan dalam sebuah sel atau kamar penjara yang berkapasitas untuk satu orang. Di LP Nusa Kambangan sendiri, saat ini sel-sel yang ada bisa memuat 1-7 orang."Meskipun ada pemisahan dan berkapasitas untuk satu orang, LP khusus para koruptor ini adalah LP seperti biasa. Perlakuan dengan napi lain juga sama. Sedangkan untuk para petugas, kita sudah mengirimkan salah satu direktur Depkum & HAM untuk mengecek dan menyiapkan petugas disana. Untuk pengamanan sendiari tidak ada penambahan, yang ada hanya penyegaran," tambahnya.Sementara itu, ketika ditanya apakah di daerah lain juga akan dilakukan pemindahan ke LP khusus, Mardjaman membenarkan. "Kemungkinan saja, karena tergantung pak menteri. Yang berikutnya akan ditentukan minggu depan," demikian Mardjaman. (fab/)


Berita Terkait