Gubernur Sumbar Tersangka Korupsi
Sabtu, 30 Okt 2004 16:47 WIB
Padang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa 3 orang saksi dalam berkas perkara korupsi di DPRD Sumbar senilai Rp 5,9 miliar, Sabtu (30/10/2004).Terkait kasus ini, sebelumnya nyaris seluruh anggota DPRD Sumbar periode 1999 2004 telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang. Kali ini, giliran Gubernur Sumbar H. Zainal Bakar SH yang menjadi tersangka.Zainal Bakar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar No. Print-174/N.3/Fd.1/10/2004 tertanggal 25 Oktober 2004. Sementara, tiga orang saksi yang mulai diperiksa hari ini adalah aktivis Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) Saldi Isra, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Rusdi Lubis, serta mantan Sekretaris Dewan Drs. Akmal.Ditemui detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Sabtu (30/10/2004), Kejati Sumbar Antasari Azhar mengatakan, pihaknya optimis akan dapat menuntaskan kasus korupsi tersebut dengan tuntas."Ketika menjabat Kejati Sumbar, saya mengevaluasi seluruh berkas perkara yang ada di sini. Dalam surat dakwaan korupsi anggota DPRD Sumbar disebutkan bahwa anggota DPRD Sumbar bersama-sama dengan Zainal Bakar selakuGubernur Sumbar (berkasnya terpisah). Artinya, sudah tersirat Gubernur juga harus bertanggungjawab," ujarnya.Ditanya soal lambatnya penetapan Zainal Bakar sebagai tersangka, Antasari Azhar mengatakan, selama ini izin pemeriksaan dari presiden belum turun. "Tapi, saya optimis izin itu akan segera turun setelah lebaran nanti. Sebab itu, kita mulai memeriksa tiga orang saksi. Selanjutnya, akan ada sekitar 20 orang saksi yang akan diperiksa," ujarnya.Sementara itu, Kordinator Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) Saldi Isra mengatakan langkah Kejati menetapkan Zainal Bakar sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD itu sudah tepat. Waktu itu, FPSB melaporkan indikasi korupsi dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD Sumbar 2002. Sejauh ini, anggota dewan sudah diperiksa dan divonis. "Namun, kalau gubernur sebagai pihak yang mengesahkan APBD tersebut tidak diperiksa, maka logika hukumnya sudah tidak benar," ujar Saldi.Kasus korupsi di tubuh DPRD Sumbar meruyak setelah FPSB melaporkan telah adanya indikasi korupsi dalam penyusunan APBD Sumbar 2002 pada Kajati Sumbar. Dalamperkembangannya, nyaris seluruh anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 yang divonis penjara oleh majelis hakim PN Padang kini sedang berupaya menempuh jalurhukum banding.
(nrl/)











































