"Bila ada hakim atau oknum pengadilan yang diduga dan terbukti korupsi, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/8/2013).
Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan, Ketua MA Hatta Ali dalam sambutan ultah MA ke-68 kemarin sangat prihatin masih ada warga pengadilan yang mencoreng lembaga dengan perilaku yang korup. Padahal Hatta Ali sudah selalu diingatkan.
"Bagaimana langkah internal MA?" tanya detikcom.
"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," jawab hakim tinggi yang menyandang gelar doktor tersebut.
(asp/mad)