Irjen Djoko Susilo Hadapi Tuntutan

Irjen Djoko Susilo Hadapi Tuntutan

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 07:06 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan tuntutan bagi Irjen (Pol) Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu didakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Selasa (20/8/2013). "Pak Djoko siap hadapi tuntutan," kata pengacara Djoko Juniver Girsang, Senin (19/8) malam.

Juniver mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat. Dia pun berharap perkara ini segera diputus di pengadilan. "Biar cepat proses hukumnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Akibat penyimpangan dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan Rp 144,984 miliar.

Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003.

Dari masa itu sampai tahun 2012, penuntut umum KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan yang dilakukan Djoko mencapai lebih dari Rp 100 miliar dan USD 60 ribu.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads