"Untuk mengkonfirmasi, kami akan memanggil Sekjen ESDM," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/8/2013).
Namun Johan mengaku belum mengetahui kapan akan dilakukan pemanggilan itu. "Saya belum tahu," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi amatlah merugi jika RR tidak memberikan informasi. Karena praktis tuduhan itu berhenti kepada dia," kata Johan.
Namun Johan memastikan, penyidik tidak bekerja berdasarkan pengakuan dari Rudi dan dua tersangka lain. KPK memiliki bukti-bukti yang lain.
"Karena tersangka memiliki hak ingkar," kata Johan.
Selain Wahyono, KPK juga menemukan adanya indikasi keterlibatan pejabat SKK Migas. Lembaga antikorupsi tersebut mencegah tiga pejabat SKK Migas karena diduga mengetahui banyak mengenai kasus ini.
Pejabat yang dicegah adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.
(/mad)











































