"Tidak hanya dari DT, tapi juga ES (Edi Siswadi) dan yang lain. Kalau ada data atau bukti baru yang akan dapat menyimpulkan pihak lain terlibat tentu akan ditindak juga," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/8/2013).
Johan juga memastikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak berhenti pada Dada. Hasil kesaksian di persidangan, akan digunakan sebagai bahan pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, dalam persidangan terdakwa Setyabudi, hakim PN Bandung yang kedapatan menerima suap dari Toto Hutagalung, terungkap adanya uang dari pihak lain. Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso turut disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap hakim yang digelar di PN Bandung, Kamis (15/8/2013). Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.
Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
Di awal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.
Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah US$ 100 ribu.
(/lh)










































